Salah satu kasus yang diungkap kepolisian adalah kebakaran hutan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. Kawasan hutan itu dibakar oleh Kardomo (55) dan Ali (39) warga Dusun Parit 26, Desa Kuasa Dua Belas, Tulung Selapan.
Mereka berdua mendatangi kawasan hutan pada awal bulan September 2014 dengan membawa dua buah mesin penggesek kayu (chain shaw), sebuah dirigen berisi bensin dan sebuah korek api. Sesampainya di areal kawasan hutan konservasi PT BMH Distrik Simbang Tiga, mereka lalu membakar kayu dan rerumputan yang telah mengering. Dalam hitungan jam, hutan yang dibakar terus meluas dan dalam hitungan hari mencapai 6.100 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 29 April 2015, jaksa menuntut Kardomo dan Ali untuk dihukum 3 tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan pembakaan hutan.
Pada 20 Mei 2015, PN Kayuagung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Kardomo dan Ali. Namun majelis yakin keduanya tidak bersalah melakukan pembakaran hutan hanya dengan sengaja membawa alat tanpa izin yang dipergunakan untuk memotong dan membelah kayu di hutan.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding dan tetap berkeyakinan jika Kardomo dan Ali bersalah melakukan kejahatan pembakaran hutan. Tapi apa daya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang bergeming.
"Menguatkan putusan PN Kayuagung," ucap majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis TH Tampubolon dengan anggota Siti Farida dan Hanifah Hidayat. Putusan yang diketok pada 30 Juni 2015 itu menyatakan putusan PN Kayuagung telah tepat dan benar. (asp/try)











































