"Di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, masih pemeriksaan, kan belum 1x24 jam," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Senin (3/8/2015).
Anton belum bisa memastikan apakah ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Anton membenarkan bahwa tiga tersangka adalah Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah tersangka atau tidak saya belum konfirmasi. Saya belum cek lagi, memang benar penangkapan nama-nama itu, bisa sebagai tersangka bisa sebagai pengguna," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menggerebek apartemen di Mega Kuningan, Jakarta Selatan pukul 19.29 WIB. Polisi mengamankan tiga Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada. Barang bukti yang ditemukan paket sabu dan ganja. Selain itu juga diamankan tiga pucuk senpi. (ega/ega)