Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (2/8/2015) dinihari di Pasuruan.
"Salah satunya kita lumpuhkan dengan timah panas karena pada saat ditangkap hendak melarikan diri. Mereka ini DPO," kata Hanny kepada detikcom, Minggu (2/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengancam korban dengan bondet dan celurit," katanya.
Mereka kemudian mengikat korban dan keluarganya dengan tali dan melakban mulutnya. Selanjutnya korban disekap oleh para pelaku di sebuah ruangan.
"Para pelaku sempat membacok korban bernama Kosim karena mencoba memberontak," imbuhnya.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menguras harta benda korban. Perhiasan, uang tunai hingga barang dagangan koorban seperti sembakoo dan mobil Mitsubishi pikap N 8832 TE digondol para pelaku.
Kedua tersangka R alias Adi (36) dan AS alias Adi Pitheng kini meringkuk di penjara. Dari keduanya, polisi menyita 1 unit mobil pikap N 8832 TE, sebilah pisau. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP. (mei/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini