"Tentu kami khawatir, tapi kami sebagai penyelenggara, tak bisa melarang-larang dan memonitor Anda calon boneka bukan?" kata Hadar di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Dia menekankan KPU hanya mengacu dalam peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pendaftaran pilkada, pasangan calon mesti diajukan parpol atau gabungan parpol yang punya syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hadar menekankan kembali, KPU tak bisa mengecek maksud istilah calon boneka ini. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berharap daerah yang hanya punya 1 pasangan calon bisa bertambah.
"Apakah itu akan meniatkan pasangan calon lain, kami tidak bisa mengecek sejauh itu. Kami juga tak bisa melarang. Upaya kami, hanya agar ruang pasangan calon ini bisa lebih dari satu, kami pun terbatas dalam undang-undang," tuturnya.
Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7) sudah dilakukan pendaftaran tahap pertama di berbagai daerah. Kemudian, sejak Sabtu (1/8) sampai Senin (3/8), dilakukan pendaftaran tahap kedua. Namun, hingga hari pertama pendaftaran tahap kedua, masih ada 11 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar. (hat/try)











































