"Perlu kami jelaskan, tidak tepat menyebut polisi salah tangkap di kasus Dedi ini. Karena dari awal, penyidik melaksanakan proses hukum sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (2/8/2015).
Iqbal mengatakan, sebelumnya Polres Jakarta Timur menangkap Dedi atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir angkot di PGC. Singkat cerita, Dedi ditahan dan menjalani proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan proses Dedi mem-pradperadilankan proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu menolak praperadilan Dedi.
"Pada saat praperadilan itu diuji penyidik, dan PN Jaktim menolak permohonan Dedi, yang artinya penetapan Dedi sudah sac secara hukum,"ungkapnya.
Sampai akhirnya penyidikan selesai dan kasus dilimpahkan ke kejaksaan, diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan P-21. Kemudian dibuat rencana tuntutan sampai akhirnya kasusnya disidang dan dia divonis 2 tahun penjara.
"Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI dan divonis bebas. Tetapi perlu diingat, masih ada upaya hukum lainnya yakni kasasi sehingga tidak tepat jika disebut salah tangkap," paparnya. (mei/ahy)










































