Bantah Salah Tangkap Dedi, Polda Metro: Penyidik Sudah Profesional

Bantah Salah Tangkap Dedi, Polda Metro: Penyidik Sudah Profesional

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 02 Agu 2015 14:28 WIB
Bantah Salah Tangkap Dedi, Polda Metro: Penyidik Sudah Profesional
Foto: LBH Jakarta
Jakarta - Polda Metro Jaya mengklarifikasi pemberitaan terkait vonis bebas Dedi (31), tukang ojek yang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir angkot di depan PGC, Cililitan, Jaktim, September 2014 lalu. Pihak Polda Metro menyatakan penyidikan kasus Dedi yang dilakukan Polres Jaktim sudah prosedural.

"Perlu kami jelaskan, tidak tepat menyebut polisi salah tangkap di kasus Dedi ini. Karena dari awal, penyidik melaksanakan proses hukum sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (2/8/2015).

Iqbal mengatakan, sebelumnya Polres Jakarta Timur menangkap Dedi atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir angkot di PGC. Singkat cerita, Dedi ditahan dan menjalani proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pelakunya kan 8 orang, kemudian ditangkap 1 orang atas nama Dedi itu. Setelah ditangkap, dia di-BAP dan dalam BAP dia mengakui dia melakukan tindak pidana tersebut dan pemeriksaannya didampingi pengacaranya," jelasnya.

Di tengah perjalanan proses Dedi mem-pradperadilankan proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu menolak praperadilan Dedi.

"Pada saat praperadilan itu diuji penyidik, dan PN Jaktim menolak permohonan Dedi, yang artinya penetapan Dedi sudah sac secara hukum,"ungkapnya.

Sampai akhirnya penyidikan selesai dan kasus dilimpahkan ke kejaksaan, diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan P-21. Kemudian dibuat rencana tuntutan sampai akhirnya kasusnya disidang dan dia divonis 2 tahun penjara.

"Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI dan divonis bebas. Tetapi perlu diingat, masih ada upaya hukum lainnya yakni kasasi sehingga tidak tepat jika disebut salah tangkap," paparnya. (mei/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini