Alteco adalah lem yang diproduksi oleh Alteco Chemical PTE Ltd yang bermarkas di Tuas Avenue 11, Singapura. Ia telah mendaftarkan merek Alteco di Indonesia sejak 1986 dan terus diperpanjang. Selain itu, Alteco juga terdaftar di berbagai negara seperti Australia, Bulgaria, China, Mesir, Hong Kong, India, Iran, Israel, Kenya, Malaysia, hingga Pakistan.
Alteco kaget saat mellihat di pasaran ditemukan lem dengan nama yang dinilai mirip yaitu Allco dan Amelco pada 2012. Lem bikinan Liong Wang Tjong dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini membuat gerah Alteco karena dikhawatirkan konsumen terkecoh yang bisa berdampak buruh pada nama baik dan kepercayaan pasar kepada Alteco. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, maka Alteco melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, giliran Liong Wang Tjong yang tidak terima dan mengajukan peninjuan kembali (PK). Namun apa daya, lem Alteco benar-benar membuat daya rekat keyakinan hakim agung tidak luntur. Putusan kasasi tidak berubah sama sekali.
"Menolak peninjuan kembali Liong Wang Tjong," putus majelis PK sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (2/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis M Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan I Gusti Agung Sumanatha. Atas kekalahan ini, Liong Wang Tjong harus membayar biaya perkara Rp 10 juta. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini