"L dijadikan tersangka dengan alat bukti yang kita yakini cukup. L merupakan pihak eksternal dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. L ini sangat diduga terkait praktek bandar hukum di kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan usai apel pengamanan Aseanapol di Lapangan Banteng, Jakpus, Minggu (2/8/2015).
Walaupun begitu, Iqbal belum bisa menyebutkan dengan pasti peranan L dalam kasus ini. "Tidak bisa disebutkan apa peranannya karena saat ini sedang didalami betul perannya apa. Akan kita sampaikan perannya pada waktunya," jelas Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses dwelling time, kami fokus pada tahapan fee clearance dulu. Ini ada 114 perizinan, melibatkan 18 pihak yang terkait," kata Iqbal saat ditanya apakah ada kementerian lain yang ikut diincar.
"Keterkaitan izin ini didominasi oleh kementerian perdagangan, khususnya Daglu. 38 persen ini kami fokuskan dulu. Saat ini sudah ada lima tersangka," tutupnya. (rni/try)










































