"Soal BPJS tidak halal saya kira tanya MUI saja. Buat kami pemerintah kami tidak terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI," tegas Ahok kepada wartawan, Minggu (2/8/2015).
Sebelumnya, Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Berita yang beredar, bahwa MUI mengharamkan BPJS. Namun, menurut MUI tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.
"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015).
Jaih mengungkapkan alasannya, BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.
"Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan," imbuhnya. (spt/ahy)











































