Sidang Pelanggaran Kode Etik, Polri Kembali Periksa Adrian
Rabu, 23 Feb 2005 18:32 WIB
Jakarta - Mabes Polri kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik dan profesi terkait perlakuan istimewa terhadap Adrian Waworuntu. Kali ini yang disidang mantan Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Bambang Permantoro.Sidang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/2/2005) pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Sidang dipimpin Direktur II Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Andi Chairudin. Semula sidang itu akan meminta keterangan 3 orang saksi, yakni Adrian Waworuntu, Rudy Sutopo dan istrinya, Ny Veronika. Namun dari ketiga orang itu hanya Adrian yang hadir. "Namun hanya Adrian yang bisa kita hadirkan. Untuk Rudy Sutopo kita masih menunggu izin dari pengadilan," kata Komjen Pol Warsito HU dari Provost yang mengikuti sidang tersebut kepada wartawan usai sidang. Bambang diduga telah melanggar disiplin dengan menempatkan tahanan Adrian Waworuntu, yang merupakan tersangka pembobolan BNI Rp 1,7 triliun di luar sel tahanan. Bambang diduga menerima transfer uang Rp 500 juta yang ditransfer oleh istri Rudy Sutopo.Atas tindakan itu Bambang didakwa menurunkan citra polisi dan menyalahgunakan wewenang. Keputusan sidang tersebut akan dilakukan minggu depan.Adrian sendiri usai sidang enggan memberikan komentar.
(iy/)











































