Sidang pleno yang dibuka pukul 08.00 WIB tadi pagi pun langsung diskors dan rencananya baru akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. .
Pantauan detikcom, hingga pukul 10.30 Wib ratusan peserta muktamar masih berada di ruang pendaftaran di GOR Merdeka Jombang. Sebagian besar peserta menunggu kartu pengenal dan materi muktamar yang belum diberikan oleh panitia. Sebagian lainnya masih menjalani proses pendaftaran yang cukup ruwet dan berjalan lambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan pendaftaran sangat lambat, server panitia sering eror. Padahal saya sejak kemarin pagi sampai sekarang belum selesai," kata Zainullah kepada detikcom di lokasi pendaftaran, Minggu (2/8/2015).
Proses pendaftaran yang tak kunjung selesai membuat Zainullah khawatir tertinggal sidang pleno tata tertib muktamar."Ini kesalahan panitia yang lambat, bukan kesalahan kami. Apabila sidang pleno sudah berjalan sementara peserta banyak yang belum datang akan kami pertanyakan" ungkapnya.
Ungkapan kekesalan juga terlontar dari peserta lainnya yang belum selesai mendaftar. Ketua PCNU Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muhammad Alwi. Dia juga khawatir tidak bisa mengikuti sidang pleno muktamar sebab pembahasan tatib menentukan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU yang beberapa hari terakhir menjadi perdebatan.
"Kami sebenarnya menolak AHWA (ahlul halli wal aqdi) dan mau menyampaikannya dalam pleno tatib. Kalau pendaftaran belum selesai begini kami tidak bisa apa-apa. Karena kartu peserta sangat menentukan status kami," tuturnya.
Sementara pihak panitia pendaftaran bungkam saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses pendaftaran peserta muktamar. Mereka menolak memberikan komentar dengan alasan sedang sibuk.
Β "Maaf kami sedang sibuk," ucap salah satu panitia dengan nada ketus. Berdasarkan jadwal semula, sidang pleno tatib seharusnya digelar usai pembukaan muktamar, Sabtu (1/8) pukul 22.00 Wib. Lantaran pendaftaran peserta belum rampung, maka sidang pleno diundur pagi tadi, pukul 08.00 WIB.
Sidang pleno kembali ditunda sampai pukul 14.00 WIB karena masih banyak muktamirin yang belum teregistrasi.
(erd/erd)











































