Perempuan Berinisial L Jadi Tersangka Kelima Kasus Dwelling Time Priok

Perempuan Berinisial L Jadi Tersangka Kelima Kasus Dwelling Time Priok

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 21:19 WIB
Perempuan Berinisial L Jadi Tersangka Kelima Kasus Dwelling Time Priok
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial L terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Tanjung Priok pada Sabtu (1/8) pagi. L langsung ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah ditangkap.

"Jadi L menjadi tersangka kelima ya Pak?" tanya wartawan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Mujiyono usai penjemputan tersangka lain di kasus ini di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/8/2015) malam.

"Iya. Ketika ditangkap tadi pagi, lalu dijadikan tersangka," jawab Mujiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap L hari ini masih berlangsung atau sudah selesai. Penahanan terhadap yang bersangkutan juga belum dapat dipastikan.

L berasal dari pihak eksternal. Menurut seorang perwira di Polda Metro, L merupakan seorang importir.

"Dia ditangkap tadi pagi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ungkap perwira tersebut.

Sumber mengatakan, L sering menyetor uang ke oknum di Ditjen Daglu Kemendag untuk mengurus perizinan impor. Uang yang disetor L ini, kata sumber tersebut, diterima oleh orang kepercayaan Partogi Pangaribuan, mantan Dirjen Daglu Kemendag.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah IM yang baru pulang dari Kanada, Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, MU selaku tenaga honorer di Ditjen Daglu Kemendag serta ME selaku importir. (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads