Keluarga Dipanggil, Mahasiswa yang Lecehkan Karyawati Cantik di JPO TransJ Dilepas

Keluarga Dipanggil, Mahasiswa yang Lecehkan Karyawati Cantik di JPO TransJ Dilepas

Aditya Fajar, - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 18:36 WIB
Keluarga Dipanggil, Mahasiswa yang Lecehkan Karyawati Cantik di JPO TransJ Dilepas
Foto: Istimewa
Jakarta - AA (24) mahasiswa yang lecehkan karyawati cantik AS (29) dilepas. Pihak Polsek Pasar Minggu, Jaksel akan melepas setelah 1x24 jam. Namun proses hukum akan tetap berjalan.

"Kita proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau proses ancaman pasal 281 KUHO di bawah 5 tahun dan bukan ada pengecualian," jelas Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Pelecehan itu terjadi pada pagi tadi di JPO TransJ Jatipadang. Pelaku memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan. Korban berteriak dan akhirnya, pelaku yang coba melarikan diri ditangkap. Pelaku sebelumnya sudah mengikuti korban sejak dari TransJ. Pelaku melihat korban cantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga polisi tidak bisa menahan lebih dari satu hari. Kita akan pulangkan setelah sehari. Karena penahanan adalah perbuatan di atas 5 tahun," imbuh dia.

"Nanti pihak keluarganya kita minta hadir untuk jembatan komunikasi dan penjaminnya," terang dia.

"Imbauan kita terutama bagi calon-calon korban, harapannya berpenampilan tidak terlalu mencolok dan diwaspadai apabila berhenti di tempat-tempat sepi atau jarang ada orang. Kalau bisa mau meiltasi daerah tertentu tunggu ada kawanlah, jalannya rombongan," tambahnya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini