"Kita proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau proses ancaman pasal 281 KUHO di bawah 5 tahun dan bukan ada pengecualian," jelas Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Pelecehan itu terjadi pada pagi tadi di JPO TransJ Jatipadang. Pelaku memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan. Korban berteriak dan akhirnya, pelaku yang coba melarikan diri ditangkap. Pelaku sebelumnya sudah mengikuti korban sejak dari TransJ. Pelaku melihat korban cantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pihak keluarganya kita minta hadir untuk jembatan komunikasi dan penjaminnya," terang dia.
"Imbauan kita terutama bagi calon-calon korban, harapannya berpenampilan tidak terlalu mencolok dan diwaspadai apabila berhenti di tempat-tempat sepi atau jarang ada orang. Kalau bisa mau meiltasi daerah tertentu tunggu ada kawanlah, jalannya rombongan," tambahnya. (dra/dra)










































