"Menurut pengakuannya karena dia senang melihat perempuan itu, korban cantik katanya," jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Dody Ferdinand Sanjaya, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2015).
AA masih diperiksa di Mapolsek Pasar Minggu. Dia melakukan itu siang tadi di JPO TransJ. Polisi menjerat pelaku dengan pasal melakukan asusila di depan umum dengan pidana pasal 281 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat AS baru saja turun dari bus TransJ di halte Jati Padang. Saat melewati jembatan Penyeberangan, tiba-tiba AA langsung memeluk AS dari belakang dan melecehkannya.
Spontan korban kaget dan berteriak. Setelah itu pelaku berusaha kabur melarikan diri dengan cara melompat dari halte. Namun petugas TransJ dan warga langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. (rii/dra)











































