"Undang-undang tidak melarang warga negara yang sudah selesai menjalani hukuman bisa ikut berkompetisi dalam pemilu, dengan syarat mereka harus jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang atau residivis," kata Komisioner KPU Ida Budhiati usai diskusi di Gado-gado Bolo, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Menurutnya jika para calon kandidat merupakan napi, tidak jujur mengakui dirinya adalah mantan narapidana berlaku ketentuan jeda lima tahun sebelum bisa melaju dalam pemiliha umum. Terkecuali memang hak-hak politiknya sudah dicabut oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menambahkan, terlepas dari status calon kandidat yang merupakan mantan napi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemilih apakah mereka masih mau memberikan dukungannya atau tidak.
"Kita serahkan kepada pemilih, karena pemilih mempunyai haknya, apakah masih mau memilih dan mempercayakan calon dengan track record seperti itu, terserah kepada pemilih bagaimana ia akan menentukan pilihan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Populi Center Nico Harjanto mengungkapkan kekecewaannya karena masih ada partai politik yang mau mengajukan calon kandidatnya yang merupakan mantan napi korupsi. Menurutnya hal ini akan bertentangan dengan komitment partai politik yang berniat untuk bersih dari korupsi.
"Sangat disayangkan, dari sekian banyak kader-kader Parpol malah memilih mereka yang pernah di penjara, ini sangat buruk bagi pendidikan politik karena komitmen tinggi Parpol melawan korupsi malah mendukung pasangan yang pernah terjerat kasus," ungkapnya dengan kecewa.
Menurutnya, hal tersebut menjadi contoh buruk bagi pendidikan politik. Ia berharap ini menjadi pil pahit karena memajukan calon kandidat yang pernah terjerat kasus korupsi.
"Majunya napi di Pilkada merupakan kegagalan parpol, khususnya dalam hal merekrut kadernya dan pemilihan kali ini menjadi pelajaran pahit karena pada kesempatannya parpol tidak menjunjung tinggi komitmen anti korupsi," pungkasnya. (dra/dra)











































