Partogi yang resmi berstatus tersangka ini kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian dan Undang-Undang Korupsi. Penahanan ini seakan menjadi 'kado' pensiun Partogi yang masa jabatannya yang berakhir pada 1 Agustus 2015.
Partogi punya dalih terkait dwelling time itu. Dwelling time terkait dengan tugas Partogi di Kemendag untuk mengendalikan impor. Jika arus barang impor tidak dikendalikan, maka akan melemahkan barang produksi dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 pengakuan Partogi:
1. Bukan Borok Tapi Melindungi
|
Foto: Mei Amelia
|
Menurut Yudha, tugas Partogi di Kemendag adalah untuk mengendalikan impor. Jika arus barang impor tidak dikendalikan, maka akan melemahkan barang produksi dalam negeri.
"Tertulisnya mengendalikan, tapi itu kan bahasa halus. Sebenarnya tugas Pak Partogi itu kan membatasi impor. Tapi kalau ditulis membatasi nanti kan bertentangan dengan WTO," kata Yudha.
Yudha mengatakan proses birokrasi pengecekan barang impor yang berlapis itu, untuk melindungi produksi dalam negeri. Sebagai bentuk tugas untuk mengendalikan impor barang.
"Jadi apa yang disebut borok itu menurut kami bukan borok. Tapi sebagai upaya untuk melindungi," ujar Yudha.
2. Pemilik USD 40 Ribu
|
Foto: Mei Amelia
|
"Soal uang itu, klien saya mengakui uang itu miliknya," kata pengacara Partogi, Yudha Ramon kepada detikcom, Jumat (31/7/2015).
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kemendag, menindaklanjuti inspeksi mendadak Presiden Joko Widodo ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juni 2015. Saat itu, Presiden kecewa karena banyak penumpukan peti kemas di pelabuhan. Jokowi lalu memerintahkan untuk mencari akar permasalahan dwelling time itu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan USD 40 ribu dari meja kerja R, staf Partogi. Kepada polisi, R bernyanyi dan mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi. Atas hal itu, Partogi lalu diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Dari mana uang itu? Nanti akan dijelaskan ke penyidik dari mana saja uang-uang tersebut. Klien saya tidak akan menutup-nutupi satu pun apa yang diketahuinya terkait kasus ini," ujar Yudha.
Partogi diperiksa sejak kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka menjelang tengah malam. Selama itu, Partogi dimintai keterangan terkait Surat Persetujuan Impor (SPI) dan piha-pihak yang terkait di kasus ini.
"Klien saya menerima jadi tersangka dan tidak akan melakukan perlawanan seperti mengajukan praperadilan dan sebagainya," pungkas Yudha.
3. Siap Bantu Polisi
|
Foto: www.kemendag.go.id
|
"Pak Partogi sejak awal sudah siap untuk ditahan. Sebelum menjalani pemeriksaan dia sudah siap dengan konsekuensi itu," kata pengacara Partogi, Yudha Ramon dalam perbincangan, Sabtu (1/8/2015).
Menurut Yudha, Partogi sebenarnya tidak sehat benar. Eselon I di Kemendag itu menjalani operasi radang usus sebelum lebaran.
"Bahkan lima atau empat hari setelah operasi dia harus makan melalui infus. Pihak keluarga sebenarnya merasa Pak Partogi belum sembuh benar," kata Yudha.
"Keluarga mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi Pak Partogi sendiri merasa siap menghadapi," sambung Yudha.
Selain itu, Partogi siap membantu polisi. "Terkait penyidikan polisi itu, Pak Partogi siap membantu memberitahukan apa saja yang diketahuinya. Tapi kemudian pengembangan penyidikan ke mana, tentu itu sudah menjadi domain kepolisian," ujar Yudha.
Halaman 2 dari 4











































