Pemerintah Diminta Segera Berlakukan Sistem Pelayanan 1 Atap di Priok

Pemerintah Diminta Segera Berlakukan Sistem Pelayanan 1 Atap di Priok

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 10:49 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi dwelling time di Tanjung Priok. Salah satunya yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) non aktif, Partogi Pangaribuan.

Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto menyebut, sebaiknya pemerintah tidak hanya fokus pada masalah korupsinya. Akan tetapi harus dibenahi juga terkait koordinasi dalam proses dwelling time di Tanjung Priok itu sendiri.

"Sebaiknya pemerintah segera menunjuk siapa yang harus mengkoordinasikan ini. Dipilih Pak Jokowi, sehingga menjadi satu atap," kata Carmelita, dalam diskusi Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Carmelita, harus ada kementerian atau lembaga yang menjadi koordinator untuk segala proses yang ada di Tanjung Priok. Kementerian yang untuk saat dianggap paling tepat yaitu Kementerian Perhubungan.

"Otoritas pelabuhan harus diperkuat. Kalau semua punya kekuatan itu susah. Semua punya rasa berperan. Anggota kami banyak yang dirugikan," jelas Carmelita. (rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads