"Harus munggu sampai selesainya batas 3 hari pendaftaran tahap kedua yang diatur KPU selesai," ujar Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Jumat (31/7/2015) malam.
Tjahjo menegaskan, Kemendagri dan KPU tidak bertujuan untuk menyiapkan opsi-opsi pengandaian. Tapi diharapkan minimal ada pasangan calon lain yang mendaftarkan diri pada perpanjangan waktu pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Arief Budiman sebelumnya menjelaskan masih ada waktu tambahan bagi daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan tunggal.
Dia mengatakan masih ada tiga hari untuk sosialisasi dan mempublikasikan kepada masyarakat jika akan ada waktu pendaftaran tambahan tiga hari. Setelah batas pendaftaran yang ditutup Selasa (28/7), maka mulai Rabu (29/7) sampai Jumat (31/7) akan ada tahapan sosialisasi.
Kemudian, tiga hari berikutnya yaitu dari Sabtu (1/8) sampai Senin (3/8), akan menjadi waktu tambahan pendaftaran.
Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan, Jumat (31/7) malam menegaskan pemerintah tetap menyiapkan Perppu tersebut. Yasonna menyarankan para calon tidak membeli semua parpol yang ada untuk mendukung satu calon saja. Misalnya akan diatur dukungan maksimal 50-60 persen.
Soal calon bumbung kosong, menurut Yasonna sudah merupakan hal yang lumrah.
"Ya itu sebabnya kita berpikir dengan bumbung kosong itu, jadi artinya dibuat bumbu kosong, jadi kalau seorang misalnya tidak bisa mengalahkan suara bumbung kosong ya dia nggak bisa dilantik. Seorang calon baru bisa dilantik kalau suaranya lebih setengah dari bumbu kosong. Ada juga yang tidak senang pada yang bersangkutan. Untuk buktikan itu makanya dibuat bumbung kosong. Ini sudah tradisi di desa, budaya," paparnya. (fdn/fdn)











































