Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada, Mendagri: Tunggu Hingga Pendaftaran Kedua

Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada, Mendagri: Tunggu Hingga Pendaftaran Kedua

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 07:46 WIB
Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada, Mendagri: Tunggu Hingga Pendaftaran Kedua
Ketua KPU dan Mendagri (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih  mengkaji penyiapan Perppu Pilkada terkait adanya 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Harus munggu sampai selesainya batas 3 hari pendaftaran tahap  kedua yang diatur KPU selesai," ujar Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Jumat (31/7/2015) malam.

Tjahjo menegaskan, Kemendagri dan KPU tidak bertujuan untuk menyiapkan opsi-opsi pengandaian. Tapi diharapkan minimal ada pasangan calon lain yang mendaftarkan diri pada perpanjangan waktu pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah optimis 12 daerah setidaknya akan ada pendaftaran tahap kedua ke KPU terkait pasangan calon susulan agar maksimal terpenuhi. Setelah tahap kedua selesai baru diketahui pasti ada atau tidak ada daerah yang tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Arief Budiman sebelumnya menjelaskan masih ada waktu tambahan bagi daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan tunggal.

Dia mengatakan masih ada tiga hari untuk sosialisasi dan mempublikasikan kepada masyarakat jika akan ada waktu pendaftaran tambahan tiga hari. Setelah batas pendaftaran yang ditutup Selasa (28/7), maka mulai Rabu (29/7) sampai Jumat (31/7) akan ada tahapan sosialisasi.

Kemudian, tiga hari berikutnya yaitu dari Sabtu (1/8) sampai Senin (3/8), akan menjadi waktu tambahan pendaftaran.

Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan, Jumat (31/7) malam menegaskan pemerintah tetap menyiapkan Perppu tersebut. Yasonna menyarankan para calon tidak membeli semua parpol yang ada untuk mendukung satu calon saja. Misalnya akan diatur dukungan maksimal 50-60 persen.

Soal calon bumbung kosong, menurut Yasonna sudah merupakan hal yang lumrah.

"Ya itu sebabnya kita berpikir dengan bumbung kosong itu, jadi artinya dibuat bumbu kosong, jadi kalau seorang misalnya tidak bisa mengalahkan suara bumbung kosong ya dia nggak bisa dilantik. Seorang calon baru bisa dilantik kalau suaranya lebih setengah dari bumbu kosong. Ada juga yang tidak senang pada yang bersangkutan. Untuk buktikan itu makanya dibuat bumbung kosong. Ini sudah tradisi di desa, budaya," paparnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads