"Ketentuan UU Pilkada yang mengatur tidak dimungkinkannya calon tunggal maju sendiri terkesan telah mencederai demokrasi dan rasa keadilan,"Β ujar Amir Syamsuddin saat dihubungi Jumat (31/7/2015) malam.
Β
Ketiadaan aturan khusus mengantisipasi kemungkinan ditundanya Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon malah membuat kerugian banyak pihak.
"Terlebih kalau seorang calon yang sangat populer seperti Risma contohnya. Apalagi kalau kemudian direkayasa calon-calonan hanya untuk terpenuhinya syarat formal," sambungnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih tragis lagi kalau kemudian ada yang harus di Plt. Sudah saatnya perlu dipikirkan terobosan. Kalau perlu dengan Perppu," tegas Amir yang juga mantan Menteri Hukum ini.
Berikut 12 wilayah yang calon kepala daerahnya tunggal:
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Timor Tengah Utara
6. Kabupaten Serang
7. Kota Surabaya
8. Kabupaten Asahan
9. Kabupaten Pacitan
10. Kota Mataram
11. Kota Samarinda
12. Kabupaten Pegunungan Arfak
(fdn/fdn)










































