"Pemberian suap itu sudah ada niat sehingga yang memberi suap juga kena yang menerima suap juga kena pidana," kata Putu saat dihubungi Jumat (31/7/2015) malam.
Menurut Putu, upaya pembersihan praktik kotor terkait bongkar muat juga harus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan lainnya. "Pak Kapolda sudah sangat tegas, sehingga tidak bisa diajak 'main mata'. Ini sejalan dengan program Presiden Jokowi yang menginginkan penegakan hukum atas pelanggaran atau penyimpangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya di Tanjung Priok perlu ditata ulang. Kalau ada pejabat yang bermain-main harus ditindak. Kami Komisi III setuju atas tindakan hukum yang dilakukan saat ini terhadap Dirjen Daglu Kemendag nonaktif, Partogi," sambung Putu.
Polda Metro Jaya sudah menahan pejabat Kemendag Partogi Pangaribuan dalam kasus suap dwelling time. Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dwelling time pada Kamis (31/7) pukul 23.00 WIB. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian dan Undang-Undang Korupsi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jl Gunung Gede II No 59 RT 09/12 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, siang tadi. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 4 sertifiikat rumah Partogi, deposito, 5 buku tabungan milik keluarga Partogi berikut ATM-nya, dan BPKB mobil Honda CRV warna putih.
Kasus ini dibongkar setelah Presiden Jokowi melakukan inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Juni 2015 lalu. Saat itu, Jokowi dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi bahkan menyatakan akan ada yang dicopot karena permasalahan ini.
Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Kapolda Metro Jaya kemudian membetuk tim Satgas Khusus yang disupervisi oleh Direkskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi.
(fdn/fdn)











































