Polda Didukung Usut Tuntas Penerima dan Pemberi Suap Bongkar Muat Pelabuhan

Polda Didukung Usut Tuntas Penerima dan Pemberi Suap Bongkar Muat Pelabuhan

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 06:44 WIB
Polda Didukung Usut Tuntas Penerima dan Pemberi Suap Bongkar Muat Pelabuhan
Ilustrasi/Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Hasan Al Habshy/detikFOTO)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus suap bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak penerima juga pemberi harus tuntas diproses secara hukum.

"Pemberian suap itu sudah ada niat sehingga yang memberi suap juga kena yang menerima suap juga kena pidana," kata Putu saat dihubungi Jumat (31/7/2015) malam.

Menurut Putu, upaya pembersihan praktik kotor terkait bongkar muat juga harus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan lainnya. "Pak Kapolda sudah sangat tegas, sehingga tidak bisa diajak 'main mata'. Ini sejalan dengan program Presiden Jokowi yang menginginkan penegakan hukum atas pelanggaran atau penyimpangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, pihaknya untuk saat ini berkonsentrasi menangani dugaan penyimpangan pada tahapanย  penyimpanan dan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan (pre customs clearance) sebelum menelusuri ada tidaknya penyumpangan serupa pada aktivitas kepabeanan (customs clearance), dan pengangkutan serta pembayaran yang melibatkan perbankan (post customs clearance).

"Makanya di Tanjung Priok perlu ditata ulang. Kalau ada pejabat yang bermain-main harus ditindak. Kami Komisi III setuju atas tindakan hukum yang dilakukan saat ini terhadap Dirjen Daglu Kemendag nonaktif, Partogi," sambung Putu.

Polda Metro Jaya sudah menahan pejabat Kemendag Partogi Pangaribuan dalam kasus suap dwelling time. Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dwelling time pada Kamis (31/7) pukul 23.00 WIB. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian dan Undang-Undang Korupsi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jl Gunung Gede II No 59 RT 09/12 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, siang tadi. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 4 sertifiikat rumah Partogi, deposito, 5 buku tabungan milik keluarga Partogi berikut ATM-nya, dan BPKB mobil Honda CRV warna putih.

Kasus ini dibongkar setelah Presiden Jokowi melakukan inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Juni 2015 lalu. Saat itu, Jokowi dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi bahkan menyatakan akan ada yang dicopot karena permasalahan ini.

Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Kapolda Metro Jaya kemudian membetuk tim Satgas Khusus yang disupervisi oleh Direkskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads