"Satu tersangka yang ditahan malam ini inisial S. Jadi sudah ada 5 tersangka yang ditahan, masih ada 1 tersangka lagi yang belum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).
Tersangka yang ditahan itu adalah Sukadi yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo. Sukadi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung itu menyusul 4 rekannya yang lebih dulu ditahan pada Senin (27/7/2015) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan termasuk hasil pekerjaan yang diduga selain proses pelelangan terdapat kesalahan prosedur juga hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Tony.
Sementara itu, keempat tersangka yang telah ditahan lebih dulu yaitu Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Sobri Wijaya (Pejabat Pembuat Komitmen-2013), Wiwit Ayu Wulandari (Pejabat Pembuat Komitmen-2014) dan Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma). Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kecuali Wiwit yang ditahan terpisah di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kejagung sendiri telah menyidik kasus dugaan korupsi itu sejak tahun lalu. Proyek pengadaan alat kontrasepsi itu bernilai Rp 32 miliar untuk tahun 2013-2014.
Pada saat awal penyidikan, jaksa telah menetapkan 5 tersangka yang saat ini sudah ditahan semua. Kemudian pada Senin (15/6) lalu, satu nama tersangka lagi ditetapkan dari hasil pengembangan penyidikan yaitu Direktur CV Bulao Kencana Mukti bernama Haruan Suarsono.
Haruan sebenarnya juga dipanggil jaksa untuk diperiksa hari ini. Namun dia tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa keterangan yang jelas.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menyebutkan proyek yang disidik itu merupakan anggaran tahun 2013-2014. Ada 3 pengadaan dengan nilai total proyek hingga Rp 32 miliar.
"Di 2 tahun anggaran ada 3 kasus. Jadi jumlahnya, total seluruh kegiatan itu kurang lebih dari Rp 5 miliar tambah Rp 13 miliar tambah Rp 14 miliar. (Jumlahnya) hitung sendiri lah. Kita upayakan tarik ke belakang yang nilainya sekitar Rp 52 miliar," kata Turin.
Turin mengungkapkan modus yang dilakukan tergolong biasa dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Namun untuk kerugian negara masih dihitung.
"Masih dihitung biar nanti ahlinya," ujar Turin yang pernah menjadi jaksa di KPK itu. (dhn/rvk)











































