"Pelaku berinisial MSA (28), ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7,9 gram," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet, Iptu Mudiran dalam keterangannya, Jumat (31/7/2015).
Penangkapan MSA berawal dari aktivitas patroli yang dilakukan petugas Polsek Tebet. Ketika sedang melintas di minimarket tersebut, mereka melihat aktivitas mencurigakan dari pelaku dan seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sewaktu diperiksa, ada shabu seberat 7,9 gram di kantong celananya. Di bungkus plastik dan tersimpan di dalam kotak rokok," jelasnya.
Melihat hal tersebut MSA pun kemudian ditahan dan saat ini sedang meringkuk di tahanan Polsek Tebet. Dia pun dijerat dengan pasal 112 (2), jo 114 (2) undang-undang nomkr 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mudiran mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat aktivitas mencurigakan seperti itu, untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Untuk memberantas narkotika yang meracuni jiwa para pemuda, harus disertai dengan kerjasama antara pihak berwenang dengan semua lapisan masyarakat," tutupnya. (rii/rvk)











































