"Dengan diundurkannya sampai tanggal 3 Agustus kita harapkan paling tidak separuhnya ada. Kita mendorong semuanya ini ada." ujar Jokowi usai pertemuan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Jokowi mengaku telah mendapat informasi terkait masih adanya 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Jokowi juga mengetahui banyaknya calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi tidak perlu Perppu pak?
"Belum sampai ke sana, ini kita lihat dulu perkembangannya," jawabnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mengharapkan adanya Perpu yang membuat pengaturan baru atas Pilkada. Hal itu karena tahapan Pilkada di 269 daerah sudah berjalan.
"KPU tidak mengharapkan Perpu, karena Pilkadanya sudah berjalan. Gunakan saja Undang-Undang yang ada," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7).
Undang-Undang dimaksud adalah UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada. Sementara kewenangan KPU diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Munculnya Perpu dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah berjalan hingga saat ini sudah pada tahapan pendaftaran. Husni mengatakan, munculnya calon tunggal adalah tanggungjawab partai politik yang berhak mengusungkan calon. (ega/fdn)










































