Ada 12 Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Jokowi Sebut Belum Perlu Perppu

Ada 12 Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Jokowi Sebut Belum Perlu Perppu

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 19:06 WIB
Ada 12 Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Jokowi Sebut Belum Perlu Perppu
Foto: Dok. Akun Facebook Presiden Joko Widodo
Jakarta - Pasca penutupan pendaftaran Pilkada Selasa (28/7) lalu, diketahui ternyata dari 269 daerah yang akan Pilkada, ada 12 daerah yang calonnya tunggal. Presiden Jokowi berharap calon kandidat bertambah setelah masa perpanjangan waktu.

"Dengan diundurkannya sampai tanggal 3 Agustus kita harapkan paling tidak separuhnya ada. Kita mendorong semuanya ini ada." ujar Jokowi usai pertemuan dengan Presiden Turki  Recep Tayyip Erdogan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Jokowi mengaku telah mendapat informasi terkait masih adanya 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Jokowi juga mengetahui banyaknya calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi dari pendekatan yang kita lihat di daerah memang lebih banyak, memang ada banyak yang kekurangan sisi administrasi sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut," jelasnya.

Jadi tidak perlu Perppu pak?

"Belum sampai ke sana, ini kita lihat dulu perkembangannya," jawabnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mengharapkan adanya Perpu yang membuat pengaturan baru atas Pilkada. Hal itu karena tahapan Pilkada di 269 daerah sudah berjalan.

"KPU tidak mengharapkan Perpu, karena Pilkadanya sudah berjalan. Gunakan saja Undang-Undang yang ada," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7).

Undang-Undang dimaksud adalah UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada. Sementara kewenangan KPU diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Munculnya Perpu dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah berjalan hingga saat ini sudah pada tahapan pendaftaran. Husni mengatakan, munculnya calon tunggal adalah tanggungjawab partai politik yang berhak mengusungkan calon. (ega/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini