Dedi sempat dituduh mengeroyok M Ronal hingga tewas pada 18 September 2014 di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Dalam dakwaan yang diperoleh detikcom dari Website PN Jaktim, Jumat (31/7/2015), kasus Dedi bermula ketika dirinya bersama 7 temannya sedang berada di PGC Cilitan.
7 teman Dedi itu ialah Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi dan Opik. Saat mereka berkumpul di PGC, tiba-tiba rekan Dedi yaitu Pulungan terlibat cekcok dengan M Ronal seorang sopir mikrolet. Pulungan dan dan Ronal terlibat cekcok karena rebutan penumpang. Tak terima temannya dipukul, Dedi dan rekan-rekannya membantu Ronal dengan memukulnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani proses penyidikan, Dedi menjalani sidang di PN Jaktim pada Desember 2014. Dalam dakwaanya, Dedi didakwa pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dia pun dituntut oleh jaksa selama 7 tahun penjara.
Pada April 2015, Dedi divonis 2 tahun penjara akibat perbuatannya. Dedi dianggap ketua majelis hakim Rukman Hadi terbukti bersalah dan melakukan pengeroyokan kepada Ronal. Dedi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Tetapi status Dedi berubah di tingkat banding. Dia dinyatakan bebas tak bersalah oleh majelis hakim tinggi. Putusan bebas Dedi tertuang dalam register perkara No.142/PID/2015/PT.DKI. Belum jelas apa pertimbangan hakim di tingkat banding terkait keputusan membebaskan Dedi. Namun dalam materi pembelaan di tingkat pertama, Dedi dan kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal berikut:
- Proses penangkapan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan juga tidak didahului oleh pemeriksaan alat bukti yang mengarah pada Dedi. Saksi pelapor tidak melihat Dedi dan tidak ada di TKP. Dedi juga disebut ditangkap polisi hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti perkiraan rambut gondrong dan sebagainya.
- Polisi disebut memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
- Ada saksi yang menguatkan bahwa Dedi tidak terlihat dalam pengeroyokan.
- Ada keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dedi menyatakan bahwa pengeroyok itu bernama Dodi.
Putusan lengkap kasus Dedi di tingkat pertama bisa dibaca di sini. (rvk/mad)











































