"Nanti kalau dia mendarat kita akan...ya bisa saja dipanggil, bisa saja dilakukan upaya paksa," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Tito menyampaikan, kendati saat ditetapkan sebagai tersangka Imam berada di luar negeri dan belum diperiksa, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, penyidik sudah memilikii alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang didapat mengarahkan ke keterlibatan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag itu.
"Keterangan saksi-saksi dan alat bukti termasuk dokumen lain-lain sudah kita anggap cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dan otomatis nanti sekembali dari luar negeri kita akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," paparnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus ini. Selain Imam, kasus ini turut menyeret Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Daglu Kemendag non-aktif, MU selaku tenaga honorer di Ditjen Daglu Kemendag serta ME selaku importir.
Kapolda menambahkan, penyidikan dalam kasus ini terus berjalan dan akan terus dikembangkan. Termasuk untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di instansi tersebut.v (mei/hri)











































