Hal ini disampaikan pihak LBH Jakarta sebagai pendamping Dedi selama persidangan. Kebebasan Dedi didapat pada hari Kamis (30/7) kemarin.
"Dia melangkahkan kaki dari tahanan didampingi oleh kuasa hukum dan disambut haru bahagia sang istri, Nurochmah," demikian kata Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur, kepada detikcom, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Dedi dapat kembali berkumpul dengan istrinya karena kemarin, Senin 27/07, pengadilan tinggi Jakarta memutus bebas Dedi karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa.
Sekilas soal kasus Dedi. Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Peristiwa ini membuat seorang sopir angkot tewas. Tujuh hari setelahnya, polisi mengejar orang yang membunuh sopir angkot tersebut.
Pelaku yang diduga membunuh sopir angkot diketahui bernama Dodi. Namun yang ditangkap adalah Dedi. Versi Dedi, saat kejadian, dia sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun versi polisi, Dedilah pelakunya karena ikut mengeroyok.
Dedi sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan bebas lewat putusan nomor No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. (mad/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini