Mereka mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Puluhan warga Surabaya ini menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
"Artinya, calon tunggal bagi kami tetap sah sepanjang Negara sudah memberikan kesempatan yang luas bagi partai politik dan calon perseorangan," kata Muhammad Soleh, wakil 30 warga Surabaya saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, ini berbicara hak. Sama seperti pemilih, ketika pemilih sudah diberikan kesempatan hak pilihnya dan tidak menggunakan, maka tidak bisa disalahkan," ujarnya.
Menurut Soleh, menjadi calon kepala daerah adalah hak. Sehingga tidak boleh menunda pelaksanaan pilkada. Soleh berharap agar MK memperjelas tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang digugat.
"Ketika parpol dan dan perseorangan tidak menggunakan haknya, pilkada tidak boleh ditunda, pilkada harus tetap dilaksanakan walaupun hanya calon tunggal," pungkas Soleh. (tor/rvk)










































