Ketiga orang pelaku yang berhasil ditangkap ialah Lamacas Bayiner Purba (45), Zul Anhar (34), Ramli Sipangkat (30). Ketiganya merupakan spesialis pencurian ban.
Kapolsek Metro Kebon Jeruk, AKP EKa Baasith mengatakan, ketiganya dibekuk Selasa (28/7) malam di rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal. Di dalam rumah kontrakan korban, polisi berhasil mengamankan 16 unit ban truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eka komplotan pencuri ini dikomandai oleh Ramli. Setiap beraksi mereka hanya bermodal kunci inggris besar, besi panjang untuk mencongkel gembok.
"Mereka ini sistemnya mobile (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Di kebon Jeruk itu mereka empat kali bermain di rest area tol. Mereka juga selalu bermain di tengah malam hingga dinihari," terang Eka.
Saat ini polisi masih memburu satu anggota komplotan mereka berinisial T (30). Eka memastikan, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Kasusnya masih kita kembangkan, saat ini kita tengah mengungkap penadah dari ban serep truk hasil curian ini," tegas Eka. (spt/try)











































