"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2015 dengan agenda kesimpulan. Kemudian untuk putusan akan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2015," ujar hakim Lendriaty dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Sidang sendiri telah berlangsung sejak Senin (27/7) lalu. Kubu Dahlan yang diwakili pengacara Yusril Ihza Mahendra menggugat mengenai penetapan tersangka kliennya yang dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Kejati DKI sendiri tak mau kalah. Menegaskan bahwa penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai proses hukum yang berlaku, Kejati DKI juga menyertakan bukti-bukti tertulis.
Kejati DKI juga menghadirkan 1 orang saksi fakta yang merupakan penyidik. Selain itu, 4 orang ahli juga didatangkan untuk mendukung dalil-dalil yang menolak permohonan praperadilan eks Dirut PLN itu.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Sebelum Dahlan, jaksa juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut, 10 orang di antaranya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (dha/dra)











































