Mahar Politik Miliaran Rupiah Dianggap Penyebab Adanya Calon Tunggal

Mahar Politik Miliaran Rupiah Dianggap Penyebab Adanya Calon Tunggal

M Iqbal - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 16:59 WIB
Mahar Politik Miliaran Rupiah Dianggap Penyebab Adanya Calon Tunggal
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sejumlah pihak menganalisis faktor-faktor yang membuat 12 kabupaten / kota hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada 2015. Mulai dari masalah kaderisasi parpol, persyaratan calon yang berat, koalisi, hingga mahar politik.

Mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan tidak adanya pesaing di 12 kabupaten/kota itu adalah adanya mahar politik yang diminta pengurus pusat partai kepada pasangan calon. Harganya di Pilkada 2015 bahkan sangat tinggi.

"Salah satu penyebabnya perilaku elite parpol. Pengalaman saya mengamati, rata-rata sekitar Rp 1 miliar per kursi. Harga yang mahal membuat orang berpikir untuk menjadi calon," kata I Gustu Putu Artha di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, mahar politik atau kadang disebut 'uang perahu' itu sudah menjadi rahasia umum dalam setiap Pilkada. Harga mahar ini sangat tinggi sehingga calon kelimpungan memenuhi permintaan partai.

"Kenapa dulu tidak pernah terjadi calon tunggal, karena syarat calon perseorangan minimal dan mahar paling satu kursi Rp 200 juta. Kalau sekarang mahal betul sampai Rp 1 miliar, bahkan ada 5 kursi Rp 15 miliar dan ini riil," ungkap Putu yang kini jadi konsultan beberapa calon di Pilkada 2015.

Penyebab lain dari adanya calon tunggal, kata Putu, adalah beratnya syarat pencalonan bagi calon perseorangan di semua tingkatan. Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan itu meningkat sekitar 3 persen dari yang disyaratkan di UU sebelumnya.

"Ini mengunci calon perseorangan dengan syarat yang berat dibandingkan dengan UU yang lama," terang mantan komisioner KPU periode 2007-2012 itu.

Masalahnya kemudian menjadi rumit karena UU Pilkada ternyata tidak mengantisipasi jika ada calon tunggal. Konsekuensinya, Pilkada di daerah itu ditunda ke tahun 2017 dengan kepala daerah seorang pelaksana tugas (Plt).

"Opsinya pertama Perppu atau calon tunggal mengajukan uji materi (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi)," saran Putu.

"Kalau menunda sampai tahun 2017 tidak menyelesaikan masalah. Kasian rakyat tidak dapat pelayanan (karena kepala daerahnya Plt)," imbuhnya. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads