Ini Penjelasan Ahli soal Audit Melalui BPK dengan BPKP

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Ini Penjelasan Ahli soal Audit Melalui BPK dengan BPKP

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 16:56 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Persoalan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu dalil yang dimohonkan oleh Dahlan Iskan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menjawab hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan Kepala Biro Audit Investigasi BPKP, Agustin sebagai ahli.

Di awal Agustin memberikan pendapatnya, hakim tunggal Lendriaty Janis menanyakan mengenai perbedaan antara audit melalui BPK dengan BPKP. Agustin menyebut perbedaan antara keduanya harus sesuai konteks.

"Perbedaannya mana dulu? Kalau general audit dibandingkan dengan investigative audit tidak bisa, karena tidak apple to apple," kata Agustin ketika memberikan keterangan dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustin memaparkan bahwa general audit dilakukan mengenai hal-hal umum. Sementara investigative audit mengenai apabila ada penyimpangan dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi.

"Misalnya, katakanlah PU, Dinas PU menerbitkan laporan keuangan, BPK melakukan general audit di Dinas PU baik membangun jalan, belanja pegawai dan lain-lain. Kemudian di dalam transaksi itu ada pembangunan ruas jalan ini ada penyimpangan kemudian bisa dilakukan pendalaman. Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum. Baru kemudian penegak hukum meminta secara spesifik. Tak berpengaruh walaupun general auditnya WTP," papar Agustin.

Jaksa Kejati DKI kemudian menanyakan mengenai proses perolehan bukti. Agustin menyebut bahwa perolehan bukti itu harus dilakukan bersama dengan penyidik.

"Proses perolehan bukti harus dilakukan sesuai aturan. Kami lakukan bersama dengan penyidik. Kalau penyidik berikan bukti dan kami lakukan klarifikasi. Itu merupakan keharusan kami untuk melakukan prosedur seperti itu. Kalau penyidik tidak mau bekerja sama, kami berhak untuk tak memberikan laporan pada penyidik," kata Agustin. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads