Di awal Agustin memberikan pendapatnya, hakim tunggal Lendriaty Janis menanyakan mengenai perbedaan antara audit melalui BPK dengan BPKP. Agustin menyebut perbedaan antara keduanya harus sesuai konteks.
"Perbedaannya mana dulu? Kalau general audit dibandingkan dengan investigative audit tidak bisa, karena tidak apple to apple," kata Agustin ketika memberikan keterangan dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, katakanlah PU, Dinas PU menerbitkan laporan keuangan, BPK melakukan general audit di Dinas PU baik membangun jalan, belanja pegawai dan lain-lain. Kemudian di dalam transaksi itu ada pembangunan ruas jalan ini ada penyimpangan kemudian bisa dilakukan pendalaman. Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum. Baru kemudian penegak hukum meminta secara spesifik. Tak berpengaruh walaupun general auditnya WTP," papar Agustin.
Jaksa Kejati DKI kemudian menanyakan mengenai proses perolehan bukti. Agustin menyebut bahwa perolehan bukti itu harus dilakukan bersama dengan penyidik.
"Proses perolehan bukti harus dilakukan sesuai aturan. Kami lakukan bersama dengan penyidik. Kalau penyidik berikan bukti dan kami lakukan klarifikasi. Itu merupakan keharusan kami untuk melakukan prosedur seperti itu. Kalau penyidik tidak mau bekerja sama, kami berhak untuk tak memberikan laporan pada penyidik," kata Agustin. (dhn/hri)