Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), presiden diberi waktu membuat UU paling lama 30 Juli 2015. Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 materi PP dan 2 materi Peraturan Presiden (Perpres).
"Pemerintah telah lalai dan gagal untuk menjalankan perintah UU, dalam hal ini Pasal 107 UU SPPA untuk merampungkan seluruh peraturan pelaksana UU SPPA pada 30 Juli 2015," kata peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam siaran pers yang dilansir, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dalam hal program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, tanpa peraturan pelaksana maka dapat dipastikan akan ada kekosongan pengaturan mengenai program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak belum berumur 12 tahun. Tidak ada satu pun aturan di Indonesia baik UU maupun turunannya yang mengatur mengenai hal ini," ujar Anggara.
Gagalnya pemerintah membuat PP ini menurut catatan ICJR karena beberapa alasan seperti RPP minim partisipatif dan tertutup serta keberadaan RPP tidak jelas. Selain itu RPP juga tidak bisa diakses publik sehingga masyarakat tidak diberikan hak untuk ikut memberikan masukan.
"Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik terkait keberadaan dan sudah sejauh mana proses pembahasan peraturan pelaksana UU SPPA," pungkas Anggara. (asp/nrl)










































