Saat Yenti Jelaskan Soal LHKPN Capim KPK dan Minta Maaf ke Komjen Buwas

Saat Yenti Jelaskan Soal LHKPN Capim KPK dan Minta Maaf ke Komjen Buwas

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 16:31 WIB
Saat Yenti Jelaskan Soal LHKPN Capim KPK dan Minta Maaf ke Komjen Buwas
Foto: Andry Haryanto/detikcom
Jakarta - Ada peristiwa menarik ketika Kabareskrim Komjen Budi Waseso atau Buwas menerima dua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Destry Damayanti dan Yenti Garnasih. Peristiwa terjadi ketika Yenti menjelaskan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi para pimpinan KPK terpilih.

Destry dan Yenti datang ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (31/7/2015. Keduanya langsung memasuki gedung dan menemui Kabareskrim Komjen Buwas.

Kedatangannya untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkan Pansel ke Bareskrim 24 Juli 2015 lalu, tentang bantuan rekam jejak 48 orang calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan dilakukan selama 30 menit. Buwas, Destry dan Yenti lalu menggelar jumpa pers di Aula Bareskrim. Sesi tanya jawab digelar antara wartawan dengan narasumber.

Dalam sebuah penjelasan kepada wartawan terkait proses seleksi, Yenti menjelaskan soal LHKPN. Namun, sebelum melanjutkan penjelasannya Yenti yang duduk di sebelah Buwas tiba-tiba saja meminta maaf.

"Soal LHKPN... maaf ya pak, semoga saja tidak tersinggung," kata Yenti dan dibalas senyum jenderal bintang tiga tersebut.

Tidak hanya sekali, bahkan sampai tiga kali Yenti meminta maaf kepada Buwas terkait dengan penjelasan mengenai LHKPN.

"Tidak apa-apa, jujur itu," kata Buwas merespons permintaan maaf Yenti. Buwas memang masih melakukan audit harta kekayaannya sebelum melapor ke KPK.

Menurut Yenti, LHKPN menjadi syarat ketika calon pimpinan terpilih dan siap menjabat. "Ketika diangkat terseleksi dan terpilih dia bersedia mengisi LHKPN," kata Yenti.

Meski tidak ada sanksi dari undang-undang yang mengikat bagi pejabat negara yang menolak mengisi LHKPN, namun itu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansel.

"Kita tahu sendiri LHKPN tidak ada sanksinya, undang-undang juga tidak memberikan sanksi," kata Yenti. (ahy/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads