Sertifikat Rumah hingga Deposito Partogi Disita Polisi

Sertifikat Rumah hingga Deposito Partogi Disita Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 15:57 WIB
Sertifikat Rumah hingga Deposito Partogi Disita Polisi
Barang-barang yang disita dari rumah Partogi (Foto: Mei Amelia)
Jakarta - Penggeledahan di rumah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan di Perumahan Naga Mas Jl Gunung Gede II No 59 RT 09/12 Bbintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, selesai pada pukul 15.15 WIB tadi. Di lokasi, polisi menyita sejumlah aset milik Partogi.

"Penggeledahan ini dalam rangka penambahan alat bukti. Dari hasil penggeledahan ada beberapa dokumen yang kiita amankan yang dianggap perlu untuk disita terkait masalah pembuktian," terangg Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan kepada wartawan di lokasi, Jumat (31/7/2015).

Iwan mengatakan, aset-aset yang disita berupa sertifikat rumah dan kendaraan, deposito, ATM dan buku tabungan milik Partogi dan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sertifikat 4 rumahnya yang masih di lingkungannya saja, kemudian BPKB mobil Honda CRV warna putih, dan ada sekitar 4-5 buku tabungan dan juga deposito," kata Iwan lagi.

Untuk nilai depositonya sendiri, Iwan mengaku belum mengetahuinya. "Ini kan kita belum cek dari tahun berapa dia nge-print depositonya," imbuhnya.

Sementara untuk 4 rumah yang disita, Iwan mengatakan pihaknya tidak melakukan penyegelan.

"Belum. Karena harus dicek dulu, mana yang berkaitan dengan hasil kejahatan, dan mana yang tidak," katanya.

Pantauan detikcom di lokasi, dokumen-dokumen tersebut dibawa polisi dalam satu tas kertas berwarna hitam.

Penggeledahan berjalan dengan lancar. Keluarga Partogi, kata Iwan, bertindak kooperatif selama penggeledahan berlangsung.

(mei/slh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini