Bawa Kabur Barang Perusahaan, Supriyanto Diamankan

Bawa Kabur Barang Perusahaan, Supriyanto Diamankan

Septiana Ledysia - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 15:49 WIB
Bawa Kabur Barang Perusahaan, Supriyanto Diamankan
Foto: Polsek Kembangan
Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap Supriyanto yang merupakan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang media online di Jalan Srengseng no.48A, Kembangan, Jakarta Barat. Supriyanto ditangkap karena membawa kabur barang-barang perusahaan.

Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, pelaku berhasil ditangkap Jumat (31/7/2015) siang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kp Cadu, Curug, Tangerang. Saat ditangkap barang curian yang dibawa pelaku juga kita temukan.

"Setelah kita mendapat laporan dan lacak keberadaan pelaku, hari ini pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujar Katma kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katma mengutarakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 25 Juli 2015 pada siang hari. Saat itu pelaku yang baru tiga bulan kerja di perusahaan tersebut membawa kabur tas berwarna hitam, jaket hitam, file data karyawan, modem, kartu pers dan password media online dimana diperkirakan kerugian mencapai Rp 40 juta.

"Pelaku sehari-hari tinggal di kantor dan pada saat kejadian pelaku tiba-tiba hilang. Setelah dicek barang-barang di dalam kantor hilang," ujar Katma.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

(spt/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads