Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, pelaku berhasil ditangkap Jumat (31/7/2015) siang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kp Cadu, Curug, Tangerang. Saat ditangkap barang curian yang dibawa pelaku juga kita temukan.
"Setelah kita mendapat laporan dan lacak keberadaan pelaku, hari ini pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujar Katma kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sehari-hari tinggal di kantor dan pada saat kejadian pelaku tiba-tiba hilang. Setelah dicek barang-barang di dalam kantor hilang," ujar Katma.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
(spt/try)











































