Perkara Tersangka Penyerobot Lahan KAI Segera Disidang di PN Jakpus

Perkara Tersangka Penyerobot Lahan KAI Segera Disidang di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 15:49 WIB
Perkara Tersangka Penyerobot Lahan KAI Segera Disidang di PN Jakpus
Foto: rachman
Jakarta - Berkas perkara Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Handoko merupakan tersangka kasus korupsi pengalihan lahan PT PJKA (kini PT KAI).

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).

Widyo menyebutkan perkara itu telah dilimpahkan ke PN Jakpus pada hari Kamis (30/7) kemarin. Nantinya setelah ditentukan jadwal sidang maka perkara itu akan segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Kamis kemarin ke Pengadilan Jakpus," ujar Widyo.

Handoko telah ditahan Kejagung sejak hari Selasa (7/4) sore. Dia ditahan selama 20 hari dan masa penahanannya dapat diperpanjang di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Handoko terjerat kasus pengalihan lahan PT PJKA yang dialihkan menjadi HPL milik Pemda Kota Medan pada tahun 1982. Dia juga terlibat tindak korupsi pada penerbitan HGB tahun 1994, serta pengalihan HGB tahun 2004. (dhn/hri)


Berita Terkait