"Pak Partogi membeli rumah itu tahun 1994, kredit KPR," kata pengacara Partogi, Yudha Ramon kepada detikcom, Jumat (31/7/2015).
Rumah yang diberli Partogi adalah rumah tipe 70 dan berbatasan dengan Perumahan Puri Bintara Regency. Rumah Partogi dengan warga Puri Bintara Regency ini dibatasi oleh sebuah portal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 1994, daerah Bintara merupakan daerah yang masih sepi dan tidak terlalu ramai. Oleh sebab itu, harga rumah masih terjangkau untuk PNS seperti Partogi. Seiring berkembangnya kota metropolitan, kawasan Bintara menjadi salah satu hunian yang mempunyai nilai jual tanah yang cukup tinggi. Terkait kepemilikan mobil, Yudha menilai kepemilikan mobil masih dalam batas wajar yaitu Yaris, CRV dan Innova.
"Bapak tidak mempermasalahkan penggeledahan rumah itu. Tidak ada hal yang mau ditutup-tutupi," ucap Yudha.
Pada Selasa (38/7) lalu, Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kemendag, menindaklanjuti inspeksi mendadak Presiden Joko Widodo ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juni 2015. Saat itu, Presiden kecewa karena banyak penumpukan peti kemas di pelabuhan. Jokowi lalu memerintahkan untuk mencari akar permasalahan dwelling time itu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan USD 40 ribu dari meja kerja R, staf Partogi. Kepada polisi, R bernyanyi dan mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi. Atas hal itu, Partogi lalu diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. (asp/bar)










































