Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan pendaftaran tambahan mulai esok Sabtu (1/8) hanya berlaku bagi calon kepala daerah yang diusung parpol. Sementara calon independen sudah tak bisa ikut mendaftar.
"Iya benar," kata Husni dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian sampai saat ini ada 13 daerah yang pilkadanya terancam ditunda. Hal itu terjadi jika sampai 3 Agustus nanti tidak ada parpol yang mengajukan nama lain sebagai kompetitor 12 pasang kepala daerah dan minimal dua pasang calon kepala daerah di satu daerah yang belum ada kandidat sama sekali.
Sebagaimana diketahui, ada satu daerah yaitu Kab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Sulut yang tidak ada satu pun calon yang mendaftar. Kemudian ditambah 12 daerah lainnya yang calonnya tunggal. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Timur Tengah Utara
6. Kabupaten Serang
7. Kota Surabaya
8. Kabupaten Asahan
9. Kabupaten Pacitan
10. Kota Mataram
11. Kota Samarinda
12. Kabupaten Pegunungan Arfak (van/nrl)











































