Kejagung: Kasus Bansos Sumut Sudah Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kejagung: Kasus Bansos Sumut Sudah Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 13:58 WIB
Kejagung: Kasus Bansos Sumut Sudah Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum menentukan nama tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus bansos yang ditangani satgas penanganan khusus Jampidsus itu tengah dalam penyidikan. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).

Widyo menyebutkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu sudah diterbitkan. Hanya saja nama tersangka yang dianggap bertanggung jawab belum ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan, calon tersangka belum ditetapkan. Satgasus sangat teliti dalam penentuan tersangka. Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang sangat intens terhadap hal itu," ujar Widyo.

Mantan Kepala Kejati Jawa Tengah itu mengatakan sprindik kasus tersebut terbit pada 23 Juli 2015. Kemudian meskipun Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan dalam kasus lain di KPK, Widyo mengatakan pihak kejaksaan tetap berkoordinasi dengan KPK.

"Selama ini kita masih tangani dan tadi sudah dikatakan sudah penyidikan," ujar Widyo. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads