Polresta Bekasi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Febi
Rabu, 23 Feb 2005 16:58 WIB
Jakarta -
Polresta Bekasi telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun, Febrina Purnama Sari Harahap (Febi). Salah satunya adalah penghuni kontrakan di Jalan Masjid Ar Rahmah, Jati Rahayu, Pondok Gede, Bekasi, tempat dimana mayat Febi ditemukan.Informasi telah diperiksanya 10 orang saksi ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bekasi, Kompol Yudi Agustinus. Namun Yudi enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut."Biarkan lah kami bekerja dulu. Karena khawatir kalau sudah diplubikasikan nanti tersangka bisa berbuat macam-macam (terhadap saksi)," katanya ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (23/2/2005).Yudi hanya menjelaskan para saksi merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dan sayangnya, dari 10 orang saksi tersebut tidak ada satu pun yang menyatakan melihat melihat korban masuk ke rumah kontrakan yang menjadi tempat penculikan.Sementara tentang modus pembunuhan, Yudi menyatakan ada tiga tiga arahan atau modus pembunuhan tersebut. Namun, lagi-lagi, Yudi enggan menjelaskannya lebih jauh.Ketika ditanya mengenai penghuni kontrakan, Yudi menyatakan orang tersebut merupakan salah satu saksi dan dijadikan saksi kunci. Dan penyelidikan diawali dari saksi kunci ini. "Namun belum tentu dia yang melakukan," kata Yudi.Yudi juga menegaskan dari para saksi yang diperiksa belum ada yang mengarah menjadi tersangka. "Belum ada sampai saat ini. Dan kalau memang rekan wartawan punya informasi harap bekerja sama dengan kami," katanya.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































