"Hari ini, jam 9.00 pagi di penjara KPK Guntur saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak, karena sejak malam takbiran s/d hari ini tensi saya sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," kata Kaligis melalui surat yang ditulis tangan dan kemudian dibawa salah satu tim pengacaranya, Jumat (31/7/2015).
Kaligis menegaskan bahwa sampai kapanpun dia akan menolak untuk diperiksa KPK. Dia hanya ingin bicara di depan persidangan saat duduk sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap ke pengadilan. Tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak," tegas Kaligis.
"Saya menolak BAP tersangka tanggal 14/7/2015. Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya. Sebagai tersangka UU mengatur Pasal 66Β KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian," imbuh Kaligis dalam surat yang ditulis tangan itu.
Sementara itu, pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan mengaku bahwa kliennya ingin segera disidangkan. Jika memang bersalah, Johnson menegaskan bahwa Kaligis harus dihukum berat.
"Agar KPK segera melimpahkan ke pengadilan dan pengadilan segera menyidangkannya. Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," tutur Johnson.
Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji membenarkan memang Kaligis sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Namun, Kaligis akan sangat merugi jika terus menolak untuk diperiksa, karena Kaligis justru tak bisa membela dirinya sendiri.
"Jadi kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan walau kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," tegas Indriyanto. (Hbb/hri)











































