"Yang dilindungi oleh UU, apapun risikonya dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Johnson mengatakan, Kaligis menginginkan agar perkaranya bisa segera disidangkan. Kaligis tak masalah jika risikonya adalah gugatan praperadilannya akan gugur jika KPK bisa menyelesaikan pemberkasan dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan memang secara peraturan, Kaligis yang kini berstatus sebagai tersangka punya hak ingkar. Namun, Indriyanto menjelaskan, Kaligis merugi jika terus tak mau diperiksa.
"Kalau posisi seseorang sebagai saksi menolak memberikan keterangan sanksi pidananya ada di KUHP, kalau lingkup Tipikor ada di pasal 21, beda kalau seseorang statusnya sebagai saksi sekaligus tersangka adalah hak penuh seorang tersangka untuk tidak memberikan jawaban atau memberikan jawaban. Non selfing criminalization dalam international civil covenant right jadi tidak masalah OCK tidak mau menjawab dikasih kebebasan dia jadi dia sebagai saksi dan tersangka penuh kewenangann dia, tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan," ujar Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
KPK pun tak mempermasalahkan sikap tak kooperatif Kaligis. Menurut Indriyanto, justru Kaligis yang akan dirugikan dengan penolakan pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka.
"Jadi kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan walau kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," tegas Indriyanto. (kha/hri)











































