Penggeledahan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Partogi sebagai tersangka dalam kasus suap di Ditjen Daglu Kemendag terkait dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penggeledahan dipimpin Wadir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. Ada sekitar 25 orang polisi yang melaksanakan penggeledahan ini.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Partogi tergolong cukup mewah. Terdiri dari 2 lantai, rumah bercat warna krem ini berdiri di atas lahan seluas 180 meter persegi.
Ada sejumlah keluarga Partogi di dalamnya. Sementara di garasi rumahnya, tidak satu pun tampak mobil milik Partogi.
Akses menuju masuk ke rumah Partogi dipagari sebuah poortal dan di ujung ada pagar menutup akses. Ada rumah di depan rumah Partogi. Di samping bangunan rumahnya, ada sebuah lahan kosong yang diperuntukan untuk parkiran mobil. Dibanding 2 rumah tetangganya, rumah Partogi paling besar dan mewah.
Belum diketahui apa yang dicari aparat polisi di rumah Partogi ini. Seorang sumber di kepolisian mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan juga aset Partogi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada malam tadi. Sampai saat ini Partogi masih dalam pemeriksaan aparat polisi. (mei/hri)












































