"Itu tentu kita nanti minta pimpinan Komisi II adakan konsultasi dengan pimpinan DPR. Kami akan minta KPU untuk segera adakan rapat dengan Komisi II dan pimpinan DPR untuk sampai beberapa hal terkait yang tertunda," kata Novanto di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Novanto mengatakan ingin mendengar penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu. Meskipun ada aturan penundaan jika pasangan calon kurang dari dua yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus kita dengarkan lebih dahulu apa yang jadi kendala-kendala dari KPU. Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan (penundaan)," tutur politisi Golkar itu.
Novanto menambahkan minimnya pendaftaran pasangan calon ini diserahkan kembali kepada parpol. Ia percaya parpol bisa menyelesaikannya.
"Itu masalahnya kita percayakan pada partai yang bersangkutan untuk bisa selesaikan masalah-masalah dan hal-hal yang belum diselesaikan dengan baik," sebutnya.
Seperti diberitakan, ada 12 daerah yang hingga sekarang hanya memiliki satu calon pasangan tunggal seperti antara lain Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Asahan.
Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menjadi daerah yang belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar. (hty/tor)











































