Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, dalam dwelling time terdapat tiga tahapan, pre clearence, clearence, dan post clearence.
Di tahapan pre clearence terkait dengan perizinan yang salahsatunya ada di Kemendag. Sementara proses clearence melibatkan Bea dan Cukai. Sementara post clearence terdapat pemberi jasa impor, dan juga Pelindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata Tito, untuk saat ini fokus dulu ke masalah yang ada di Kemendag. Bila nantinya dianggap selesai, barulah penyidik menyisir keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dwelling time.
"Kita matangkan dulu yang ini masalah dugaan pidana korupsi yang ada di Kemendag. Kita tetapkan dulu ini sambil diselidiki instansi lain," ujar Tito. (ahy/dra)











































