"Ya, enggak bisa lah. Aturannya harus diubah. Dulu semangat kita seperti itu, kalau calon Gubernur S-1, calon bupati D-3, tapi belum bisa," kata Rambe saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/7/2015).
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada sudah tercantum peraturan syarat calon kepala daerah itu minimal SLTA atau sederajat. Jika ingin diubah maka mesti kembali direvisi yang memerlukan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Nasir berpendapat syarat pendidikan sarjana merupakan kompetensi dasar bagi seseorang untuk mengelola keuangan Negara dengan baik. Dia menilai kepala daerah berlatar belakang sarjana bisa membaca ketentuan perundangan dan mampu mengimplementasikan secara analisis.
Namun, dia menyerahkan urusan ini kembali kepada undang-undang.
"Terserah undang-undang. Tapi, saya pribadi, makin tinggi minimal sarjana, akan lebih baik. Dia berpikir akan lebih rasional, berpikir analitiknya lebih baik," tutur Nasir di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol. Menteng, Jakarta, kemarin. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini