"Kita lahan terkendala memang, terus kan kita sudah bicara, sudah ada peraturan pemerintah jadi kita akan daftarkan ke pengadilan negeri untuk kita konsinyasi. Jadi harganya appraiser," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
"Kita minta persetujuan pengadilan negeri, kalau uangnya mau kita titipkan ke sana. Nggak mungkin proyek ini berhenti atau belok-belok kan. Nah kalau pengadilan negeri menyetujui, kita bongkar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu punya tanah nih, saya mau nego harga appraiser terus kamu ngotot maunya harga di atas appraiser namanya meras dong. Ya sudah saya daftarin ke pengadilan negeri, begitu ketok palu, saya bongkar rumah Anda. Lalu ganti duitnya gimana? Ambil saja sendiri ke pengadilan. Nah prosedurnya seperti itu," urai Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT MRT Jakarta Dono Boestami menyatakan salah satu kendala pembebasan tanah terletak di sekitar lokasi pembangunan stasiun MRT di Cipete dan Haji Nawi, yang berada di kawasan Jl Fatmawati. Dia juga sudah menyiapkan sejumlah alternatif jika lahan di Cipete dan Haji Nawi tersebut masih terus bermasalah.
Kendala lahan lain ada di sekitar bengkel mobil kawasan Fatmawati. Lahan di dekat bengkel ini dibutuhkan untuk membuat tiang flyover MRT yang berbelok dari Jl Fatmawati ke arah Jl Kartini lalu ke Lebak Bulus.
Kendala pembebasan lahan lain ada di pembongkaran di Stasiun Lebak Bulus. Hingga kini pembongkaran stadion ini belum juga beres. (aws/dra)











































