"Manakala ada kebutuhan untuk periksa ijazah calon anggota DPR, DPD dan DPRD, kami juga siap memfaslitasi memberikan dokumen ijazah tersebut. Sehingga semua pejabat yang melalui proses pemilu, dapat dipastikan adalah mereka yang menempuh pendidikan tinggi dengan benar," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).
Husni mengatakan, verifikasi berkas ijazah itu terkait dengan penggunaan gelar yang digunakan seandainya caleg dimaksud lolos sebagai anggota legislatif. Jika ternyata ijazahnya palsu, maka bisa dipidana dan tak berhak menyandang gelar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Menristek Dikti Prof Muhammad Nasir menyatakan siap memverifikasi ijazah calon anggota legislatif di pemilu, jika ada permintaan dari KPU. Namun teknisnya seperti apa, perlu dibahas dalam nota kerjasama.
"Untuk masalah itu kami akan melakukan kerjasama dengan KPU. Kami akan tindaklanjuti hal itu atas permintaan KPU, tim kami akan komunikasikan. Kalau ada caleg DPR, DPD, DPRD semua (ijazah) akan kami periksa," ucap Nasir usai penandatanganan.
(bal/jor)











































