KPU Minta Kemenristek Dikti Juga Periksa Ijazah Caleg di Pemilu 2019

KPU Minta Kemenristek Dikti Juga Periksa Ijazah Caleg di Pemilu 2019

M Iqbal - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 02:32 WIB
KPU Minta Kemenristek Dikti Juga Periksa Ijazah Caleg di Pemilu 2019
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjalin kerjasama dengan KPU untuk memverifikasi ijazah calon kepala daerah di Pilkada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta hal serupa diterapkan juga bagi calon anggota legislatif di pemilu 2019.

"Manakala ada kebutuhan untuk periksa ijazah calon anggota DPR, DPD dan DPRD, kami juga siap memfaslitasi memberikan dokumen ijazah tersebut. Sehingga semua pejabat yang melalui proses pemilu, dapat dipastikan adalah mereka yang menempuh pendidikan tinggi dengan benar," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).

Husni mengatakan, verifikasi berkas ijazah itu terkait dengan penggunaan gelar yang digunakan seandainya caleg dimaksud lolos sebagai anggota legislatif. Jika ternyata ijazahnya palsu, maka bisa dipidana dan tak berhak menyandang gelar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti ijazahnya palsu tapi dia sandang gelar akademik, maka dianggap dia sudah tidak memberikan keterangan yang benar atas dirinya. Dan ini sudah bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menristek Dikti Prof Muhammad Nasir menyatakan siap memverifikasi ijazah calon anggota legislatif di pemilu, jika ada permintaan dari KPU. Namun teknisnya seperti apa, perlu dibahas dalam nota kerjasama.

"Untuk masalah itu kami akan melakukan kerjasama dengan KPU. Kami akan tindaklanjuti hal itu atas permintaan KPU, tim kami akan komunikasikan. Kalau ada caleg DPR, DPD, DPRD semua (ijazah) akan kami periksa," ucap Nasir usai penandatanganan.

(bal/jor)


Berita Terkait