12 Daerah Calonnya Tunggal, Ini Kata KPU Soal Perpu dan 'Bumbung Kosong'

12 Daerah Calonnya Tunggal, Ini Kata KPU Soal Perpu dan 'Bumbung Kosong'

M Iqbal - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 03:16 WIB
12 Daerah Calonnya Tunggal, Ini Kata KPU Soal Perpu dan Bumbung Kosong
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPU memperbaharui data pasangan calon yang telah mendaftar untuk Pilkada 2015 di 269 KPU daerah. Jika sebelumnya dirilis ada 14 daerah yang calonnya tunggal, data itu dikoreksi KPU menjadi hanya ada 12 daerah.

"Jadi ada 12 daerah yang pasangan calonnya hanya satu," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam jumpa pers di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2017) malam.

Hadar mengatakan, selain 12 daerah itu, ada satu daerah lain yang belum ada satu calonpun yang mendaftar yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Sehingga jika ditotal ada 13 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(13 daerah) inilah yang akan melaksanakan pendaftaran kembali tanggal 1-3 Agustus," ujarnya.

Soal koreksi data dari 14 daerah yang pasangan calonnya tunggal menjadi 12 daerah, Hadar menyebut ada masalah dalam pengumpulan informasi dari KPUD di 269 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember nanti.

Sementara itu, akibat dari kurangnya pasangan calon yang mendaftar ke KPU baik karena tunggal atau tidak ada satupun calon yang mendaftar, maka konsekuensinya Pilkada di daerah itu ditunda ke 2017. Pejabat incumbent akan tetap berhenti, diganti pelaksana tugas selama dua tahun.

Kemudian beberapa opsi bermunculan terutama dari pemerintah menawarkan solusi atas kekosongan hukum yang tak mengantisipasi jika Pilkada calonnya tunggal. Mulai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), hingga usul disiapkan 'calon bumbung kosong', yaitu kandidat kosong. Apa kata KPU?

"Untuk pembicaraan pada isu itu belum ada, bahwa kami koordinasi mereka (pemerintah -red) butuh di daerah mana saja (daerah yang Pilkadanya terancam ditunda), sudah kami sampaikan," terang Hadar.

Tetapi, jalan keluar dengan cara pemilihan menghadirkan 'bumbung kosong' seperti yang terjadi di Pilkades, berarti mengubah sistem pemilihan dalam Undang-Undang. Bahkan bisa juga sampai menyentuh amandemen atas konstitusi.

"Kami serahkan saja kepada yang punya otoritas yaitu pemerintah dan DPR kalau mau dilakukan perubahan, tugas kami menjalankan (UU tersebut -red)" ucapnya.

"Cuma mungkin kita sampaikan catatan, kalau mau dilakukan (penerbitan Perpu), lakukan segera karena nanti semakin lama akan menunda semua (tahapan). Kalau perjalanan sudah terlalu jauh, akan memakan waktu lama lagi, padahal 9 Desember harus dilaksanakan (Pilkada serentak)," imbuh Hadar.

Berikut 12 wilayah yang calon kepala daerahnya tunggal:

1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Timor Tengah Utara
6. Kabupaten Serang
7. Kota Surabaya
8. Kabupaten Asahan
9. Kabupaten Pacitan
10. Kota Mataram
11. Kota Samarinda
12. Kabupaten Pegunungan Arfak

(bal/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads