Politisi Golkar yang juga mantan ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan karena ada kekosongan hukum yang tak mengantisipasi penundaan Pilkada akibat calon tunggal, maka bisa diterbitkan Perppu oleh Presiden untuk mengizinkan calon independen.
"Jalan pintas yang bisa dilakukan untuk tidak terjadinya kebuntuan karena tidak dapat dilaksanakannya Pilkada, ya Perppu bisa dilakukan, dengan memberi kemudahan untuk calon perseorangan," ucap Agun Gunanjar kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumusan harus ada minimal 2 calon, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara atau kursi Parpol yang disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu bandar di antaranya yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon," papar Agun.
Maka akibat monopoli dukungan partai politik, melanggenglah calon tersebut tanpa keluar biaya kampanye, alat praga, sosialisasi dan sebagainya yang kurang baik untuk pendidikan politik.
"Namun faktanya pasal ini juga digunakan oleh parpol parpol uentuk menghalangi berlangsungnya pemilihan agar buntu," ucap Agun.
(bal/jor)










































