"Untuk aliran dana, kita akan melakukan pendalaman. Ada beberapa orang yag akan diperiksa nanti sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang akan kita dalami oleh tim yang dibentuk Satgasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, ada beberapa aliran dana di rekening Partogi yang ditujukan kepada beberapa pihak. Namun Iqbal enggan menjelaskan lebih jauh karena kasus masih dalam tahap pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara transaksi rekening saat ini sedang dianalisa dan penyelidikan. Keterangan saksi sebagai alat bukti termasuk keterangan saudara PP sebagai saksi dan langsung sebagai tersangka pada malam ini," kata Iqbal.
Pada Selasa (28/7) lalu, Satgas Khusus yang disupervisi Dirkrimum Polda Metro Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Kombes Mujiyono serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi menemukan USD 40 ribu dari meja kerja R, staf Partogi. Kepada polisi, R mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi.
Upaya ini menindaklanjuti Presiden RI Joko Widodo yang setelah melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Juni lalu dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di pelabuhan terbesar itu. Jokowi kemudian memerintahkan ke jajaran kepolisian untuk mencari akar permasalahan mengapa dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok begitu lama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pun menugaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi untuk menyelidiki permasalahan di situ, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan permasalahan pada tahapan pre-customs dalam dwelling time tersebut, di mana dalam tahap ini improtir harus mengurus banyak perizinan. Karena dari 18 kementerian lembaga yang mengeluarkan izin rekomendasi, tidak ada perwakilannya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tito pun membentuk Satgas Khusus untuk menyelidiki lebih dalam. Penyelidikan selama 3 minggu berbuah hasil. Ditemukan adanya indikasi suap, gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan SPI di Ditjen Daglu Kemendag yang mengakibatkan penumpukan peti kemas itu.
(rni/jor)











































